2 Pengedar Pil Koplo dan Pemuja Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Pohuwato
Sabtu, 16 Januari 2021 - 18:20 WIB
loading...
2 Pengedar Pil Koplo dan Pemuja Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Pohuwato. Foto/Sub
A
A
A
POHUWATO - Sat Res Narkoba Polres Pohuwato mengamankan dua pria berinisial ET (31), dan FW, lantaran diduga sebagai pelaku pengedar obat terlarang jenis koplo dan sabu .
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari laporan warga.
ET yang merupakan pengedar pil Koplo diamankan di kediamannya sementara FW sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu diamankan di Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Pohuwato.
“ET ini diamankan usai mengamankan salah satu pembeli. Sementara dari keterangan pembeli, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari ET. Setelah kita kembangkan, Sat Res Narkoba kembali melanjutkan pencarian terhadap ET dan memergoki berada di kediamannya. Saat itu juga yang bersangkutan langsung kita gelandang ke Mapolres Pohuwato,” tutur Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta, Sabtu (16/1/2021).
Sedangkan FW diciduk saat Sat Res Narkoba mencegat salah satu mobil rental Palu-Gorontalo yang tengah melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Kecamatan Randangan yang diduga membawa barang haram dari kota Palu menuju Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Selain Rapid Antingen, Gubernur Gorontalo Usulkan Ini sebagai Syarat Bepergian ke Luar Daerah
Dari tangan masing-masing pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 58 Butir Pil Triheksifenidil Hidrolkrolida (koplo) dan satu sachet Narkotika jenis sabu. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Gorontalo Gelar Sholat Gaib bagi Mendiang Syekh Ali Jaber dan Korban SJ 182
"Untuk tersangka pengedar jenis obat Pil Koplo, akan dikenakan Pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Sedangkan untuk tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu, masih kita lakukan proses pemeriksaan yang berlanjut,” jelas Leonardo.
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari laporan warga.
ET yang merupakan pengedar pil Koplo diamankan di kediamannya sementara FW sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu diamankan di Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Pohuwato.
“ET ini diamankan usai mengamankan salah satu pembeli. Sementara dari keterangan pembeli, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari ET. Setelah kita kembangkan, Sat Res Narkoba kembali melanjutkan pencarian terhadap ET dan memergoki berada di kediamannya. Saat itu juga yang bersangkutan langsung kita gelandang ke Mapolres Pohuwato,” tutur Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta, Sabtu (16/1/2021).
Sedangkan FW diciduk saat Sat Res Narkoba mencegat salah satu mobil rental Palu-Gorontalo yang tengah melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Kecamatan Randangan yang diduga membawa barang haram dari kota Palu menuju Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Selain Rapid Antingen, Gubernur Gorontalo Usulkan Ini sebagai Syarat Bepergian ke Luar Daerah
Dari tangan masing-masing pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 58 Butir Pil Triheksifenidil Hidrolkrolida (koplo) dan satu sachet Narkotika jenis sabu. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Gorontalo Gelar Sholat Gaib bagi Mendiang Syekh Ali Jaber dan Korban SJ 182
"Untuk tersangka pengedar jenis obat Pil Koplo, akan dikenakan Pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Sedangkan untuk tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu, masih kita lakukan proses pemeriksaan yang berlanjut,” jelas Leonardo.
(boy)
Lihat Juga :