Mengejutkan, Keponakan Bunuh Paman dengan Sadis Ternyata Bukan Pelaku Utama

Sabtu, 16 Januari 2021 - 13:04 WIB
Dalang dibalik pembunuhan tersebut setelah polisi berhasil menangkap pelaku Alex Sander (25) yang akan kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat, saat berada di Teriminal Petanang Kota Lubuklinggau. SINDOnews/Era
MURATARA - Tim Beruang Polres Muratara dan Polsek Nibung akhirnya dapat membongkar dalang kasus pembunuhan Ardeni alias Den (49), warga Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Sumsel. Dimana korban ditemukan tewas mengenaskan dengan leher nyaris putus di pondok kebun milik korban di KM 4, Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Dalang dibalik pembunuhan tersebut terbongkar setelah polisi berhasil menangkap pelaku Alex Sander (25) yang akan kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat, saat berada di Teriminal Petanang Kota Lubuklinggau.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Rahmad mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Alex Sander akhirnya berhasil meringkus Harus Sohar (55) yang merupakan bapak dari tersangka Alex Sander. “Kita lakukan pemeriksaan itensif terhadap tersangka Alex, didapat keterangan bahwa orang tuanya yang merupakan pelaku utama dan yang pertama menebaskan parang ke leher korban," katanya, Sabtu (16/1/2021).



Setelah mendapatkan informasi itu, tim beruang langsung menangkap pelaku di kediamannya di Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara tanpa perlawanan dan langsung membawa pelaku Harus Sohar ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaksan Dedy peristiwa pembunuhan itu bermula pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, yang mana tersangka Harun dan Alex dari rumah hendak menuju kebun untuk membersihkan rumput dan menebang pohon.

Namun, sesampainya di kebun kedua tersangka melihat pohon-pohon yang dirawat sebagian sudah ditebang, dan tersangka menduga korban Ardeni yang telah menebang pohon dan merawat kebun mereka. "Para pelaku sebelumnya memang telah menduga korban yang telah menebang pohon yang dirawat di kebun tersebut, karena korban sering menebang pohon di kebun milik tersangka Harun," jelasnya.

Kemudian, kedua tersangka berkeliling di kebun sambil menebas rerumputan sembari mencari korban, namun korban Ardeni tidak ditemukan. Dan saat hendak pulang ke rumah kedua pelaku melihat korban berada di pondok dekat kebun mereka. Baca: Ini Motif Keponakan Tega Menggorok Leher Pamannya Sendiri hingga Tewas.

Akhirnya kedua tersangka mendatangi pondok korban, hingga terjadilah cekcok mulut antara tersangka Harun dan korban Ardeni, setelah itu karena kesal dan emosi tersangka Harun langsung membacok korban Ardeni di bagian leher kiri sebanyak satu kali dan kaki betis sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan parang yang dibawa.

Korban yang tidak menyangka akan diserang oleh tersangka langsung terjatuh tersingkur. Kemudian tersangka Alex ikut membantu membacok korban Ardeni di bagian leher belakang sebanyak satu kali, dan usai melakukan aksinya kedua tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja di pondoknya. Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Muratara.

Kini kedua tersangka dan barang bukti (BB) parang sudah diamankan di Mapolres, dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, guna proses hukumnya. “Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” pungkas Dedy.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content