Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada Serentak Akan Dimulai Pekan Depan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:37 WIB
Penetapan paslon terpilih pada Pilkada serentak di Sulsel akan dimulai pekan depan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih di Pilkada serentak 2020 berpeluang dilakukan pekan depan. Paling cepat pada 19 Januari 2021.

KPU kabupaten/kota masih menunggu penyampaian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Mana daerah yang bersengketa dan bebas sengketa, sehingga bisa dilakukan penetapan Paslon.

Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal mengatakan dijadwalkan penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK ke KPU pada 18 Januari 2021. Bila itu dilakukan, maka KPU sudah bisa menetapkan Paslon lima hari ke depan atau paling cepat mulai 19 Januari 2021.





"BRPK hasil pilkada dijadwalkan (disampaikan) pada tanggal 18 (Januari). Jadi tanggal 18 (Januari) ke atas, itu kita bisa menetapkan (Paslon)," kata Rizal saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Dia menjelaskan, BRPK ini nantinya yang akan menjadi acuan bagi MK untuk melihat daerah mana yang bersiap dan tidak. Setelah itu, disampaikan ke KPU RI lalu diteruskan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Bagi daerah yang dinyatakan tidak berperkara, maka bisa langsung menetapkan Paslon. Paling lama lima hari setelah penyampaian dari MK diterima," ujar Rizal.

Ketua KPU Makassar , Farid Wadji juga mengungkapkan hal yang sama. Diakuinya, MK dijadwalkan memberikan penyampaian ke penyelenggara pada 18 Januari 2021.

"Informasi terakhir dari MK ya tanggal 18. Jadi kalau sesuai jadwal, kita sudah bisa tetapkan Palson terpilih sehari setelahnya (19 Januari)," ucap Farid.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content