Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada Serentak Akan Dimulai Pekan Depan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:37 WIB
"BRPK hasil pilkada dijadwalkan (disampaikan) pada tanggal 18 (Januari). Jadi tanggal 18 (Januari) ke atas, itu kita bisa menetapkan (Paslon)," kata Rizal saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Dia menjelaskan, BRPK ini nantinya yang akan menjadi acuan bagi MK untuk melihat daerah mana yang bersiap dan tidak. Setelah itu, disampaikan ke KPU RI lalu diteruskan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Bagi daerah yang dinyatakan tidak berperkara, maka bisa langsung menetapkan Paslon. Paling lama lima hari setelah penyampaian dari MK diterima," ujar Rizal.

Ketua KPU Makassar , Farid Wadji juga mengungkapkan hal yang sama. Diakuinya, MK dijadwalkan memberikan penyampaian ke penyelenggara pada 18 Januari 2021.

"Informasi terakhir dari MK ya tanggal 18. Jadi kalau sesuai jadwal, kita sudah bisa tetapkan Palson terpilih sehari setelahnya (19 Januari)," ucap Farid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!