15 Pasangan Calon Pengantin Rela Tunda Jadwal Nikah Demi Hormati PPKM
Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:59 WIB
Budi menjelaskan, KUA tetap membuka layanan yang sifatnya administratif dan pencatatan nikah. Sementara untuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan ditiadakan, seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan sebagainya.
Bagi pasangan yang tetap ingin melangsungkan pernikahan di saat PPKM, pihaknya meminta surat pernyataan. Yakni mau menjalankan protokol kesehatan, harus lapor ke gugus tugas RT, RW, dan kelurahan setempat. Sehingga ketik ada apa-apa KUA tidak disalahkan. Baca juga: Hari Ini, 26 Kasus Baru COVID-19 di Pangkalpinang, 2 Meninggal
“Boleh saja menggelar pernikhan asalkan protokol kesehatan dijalankan. Seperti yang mengikuti prosesi akad nikah, dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, memakai masker dan sarung tangan," tuturnya.
Bagi pasangan yang tetap ingin melangsungkan pernikahan di saat PPKM, pihaknya meminta surat pernyataan. Yakni mau menjalankan protokol kesehatan, harus lapor ke gugus tugas RT, RW, dan kelurahan setempat. Sehingga ketik ada apa-apa KUA tidak disalahkan. Baca juga: Hari Ini, 26 Kasus Baru COVID-19 di Pangkalpinang, 2 Meninggal
“Boleh saja menggelar pernikhan asalkan protokol kesehatan dijalankan. Seperti yang mengikuti prosesi akad nikah, dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, memakai masker dan sarung tangan," tuturnya.
(nic)
Lihat Juga :