Adik Ipar Lari Keluar Rumah Tanpa Busana, Diduga Dilecehkan Kakak Ipar
Jum'at, 15 Januari 2021 - 17:07 WIB
Seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun lari keluar rumah tanpa menggunakan busana, diduga dilecehkan kakak iparnya. Foto: SINDONews/Ilustrasi
CILEGON - Seorang pria, AN (36), warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon diamankan aparat kepolisian Polsek Pulomerak diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya sendiri. Modus pelaku tega melakukan hal senonoh karena akan diberikan pengasihan (pemikat).
Kapolsek Pulomerak, Kompol Rifki Seftirian mengungkapkan, peristiwa ini terungkap dari laporan seorang Satpam, Kamis (14/1/2021)dimana terdapat seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun lari tanpa menggunakan busana. Satpam yang dekat rumah korban kemudian membawa korban ke Mapolsek Pulau Merak. Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Resepsionis Hotel di Mura Dibekuk Polisi
“Ada anak kecil perempuan lari tanpa menggunakan busana. Anak itu ditolong oleh Satpam lalu dibawa ke Polsek untuk diamankan dan cari keterangan. Kemudian tadi sekitar pukul 10:30 WIB kita amankan yang diduga pelaku untuk dimintai keterangan," kata Rifki, Jumat (15/1/2021).
Kapolsek menjelaskan, dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan yang mengarah ke pelecehan seksual dan persetubuhan, dengan dalih akan diberikan pengasihan atau diobati oleh pelaku. Baca juga: Penculik dan Pembunuh Anak Pejabat yang Gemparkan Karawang Ditangkap, Ini Lokasi Ekskusinya
Kapolsek Pulomerak, Kompol Rifki Seftirian mengungkapkan, peristiwa ini terungkap dari laporan seorang Satpam, Kamis (14/1/2021)dimana terdapat seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun lari tanpa menggunakan busana. Satpam yang dekat rumah korban kemudian membawa korban ke Mapolsek Pulau Merak. Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Resepsionis Hotel di Mura Dibekuk Polisi
“Ada anak kecil perempuan lari tanpa menggunakan busana. Anak itu ditolong oleh Satpam lalu dibawa ke Polsek untuk diamankan dan cari keterangan. Kemudian tadi sekitar pukul 10:30 WIB kita amankan yang diduga pelaku untuk dimintai keterangan," kata Rifki, Jumat (15/1/2021).
Kapolsek menjelaskan, dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan yang mengarah ke pelecehan seksual dan persetubuhan, dengan dalih akan diberikan pengasihan atau diobati oleh pelaku. Baca juga: Penculik dan Pembunuh Anak Pejabat yang Gemparkan Karawang Ditangkap, Ini Lokasi Ekskusinya
Lihat Juga :