Cabuli Anak di Bawah Umur, Resepsionis Hotel di Mura Dibekuk Polisi

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:37 WIB
loading...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Resepsionis Hotel di Mura Dibekuk Polisi
Seorang resepsionis hotel di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalteng berinisial AK (19) yanh tega mencabuli anak perempuan di bawah umur dibekuk polisi. Foto SINDOnews
A A A
MURUNG RAYA - Seorang resepsionis hotel di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng berinisial AK (19) yang tega mencabuli anak perempuan di bawah umur dibekuk polisi. Korban sebut saja Bunga (14), gadis yang masih duduk di bangku SMP disetubuhi AK di kamar hotel nomor 3A tempat dirinya bekerja pada Minggu (3/1/2021) malam lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA 4 Januari 2021 yang dilaporkan orang tua korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Murung Raya, AKP. Ronny M. Nababan, Kamis (14/1/2021) siang. Baca juga: Cabuli Siswi di Ruang Kelas, Seorang Pelajar di Bengkulu Utara Ditangkap

Menurut Ronny, AK dengan Bunga sebenarnya bertemu pada malam kejadian, dan entah bagaimana AK lalu merayu serta mengajak Bunga melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel. “Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu buah sprei warna putih, satu buah switer warna coklat, satu buah celana dalam warna merah,satu kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek motif batik dan satu bra warna hitam,” papar Ronny.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku AKmengaku kenal Bunga sehari sebelum aksi bejat dilakukan. Setelah mengeluarkan bujuk rayunya, akhirnya korban pada malam kejadian langsung diajak ke hotel. “Di situlah terjadi persetubuhan. Kemudian setelah korban pulang, langsung menceritakan ke orangtua dan keesokan harinya orangtua korban melapor ke Polres Mura.”

Tak berapa lama setelah dilaporkan, petugas langsung menangkap pelaku di hotel tempatnya bekerja. “Tersangka AK dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.”
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)