Awal Tahun 2021, Polresta Manado Bongkar Praktek Judi Togel

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:47 WIB
Kapolresta Manado mengimbau kepada masyarakat Kota Manado bahwa dimasa pandemi COVID-19 pemerintah telah berniat baik dengan menyalurkan bantuan sosial untuk menolong dan membantu masyarakat. “Oleh karena itu gunakan bantuan pemerintah ini untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari bukan untuk hal-hal yang tidak baik seperti membeli minuman keras dan judi togel," ujarnya.

Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding menambahkan bahwa para tersangka saat ini dalam penyidikkan satuan reskrim polresta manado dan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Aiptu Suban Terima Kunci Rumah, Hadiah Tahun Baru dari Kapolresta Manado

Kepada masyarakat dia tak lupa menyampaikan karena sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktek perjudian. “Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Kota Manado, salah satunya judi togel ini. Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini, maka segera melaporkan kepada aparat kepolisian,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!