Asyik Karaoke di Masa PPKM, Para Pemandu Lagu Seksi dan Tamu Karaoke Digrebek Petugas

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:24 WIB
Baca juga: Kelabuhi Petugas, Karaoke Ini Beroperasi Dengan Pintu Terkunci

Dari empat tempat karaoke yang di razia , semuanya masih beroperasi. Petugas akhirnya mengamankan puluhan orang yang merupakan pemandu lagu, pekerja dan para tamu. Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan botol miras. Seluruh pelanggar dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pati.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Terbunuh, Penculik Anak Pejabat di Karawang Sempat Minta Uang Rp400 Juta

Para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan dijerat dengan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. Selain itu, tempat hiburan yang masih beroperasi tersebut berpotensi ditutup atau dicabut izin usahanya karena melanggar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!