Modus Obati Kista, Dukun Cabul di Blitar Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:24 WIB
Tersangka NH, dukun yang mencabuli pasiennya digelandang di Mapolres Blitar, Jawa Timur. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - NH (43), dukuncabul asal Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dibekuk aparat Polres Blitar setelah dilaporkan mencabuli pasiennya. NH menyetubuhi korban yang masih berusia 17 tahun dengan alasan menyembuhkan penyakit kista yang diderita korban.

Baca juga: Dukun Cabul Garap 7 Remaja di Wonogiri selama Belasan Tahun



"Pelaku telah diamankan," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan Rabu (13/1/2021). Peristiwa asusila tersebut terjadi 14 November 2020. Ceritanya, korban yang mengeluh sakit mendatangi rumah NH, tetangganya. Di desa, NH membuka praktik pengobatan alternatif.

Baca juga: Lupa Saat Melampiaskan Napsu Bejatnya, Dukun Cabul Ini Menyesal Saat Ditangkap Polisi





Ia juga mempromosikan diri sebagai ahli pijat syaraf. Saat bertemu korban, pelaku yang bergaya menganalisa, mengatakan korban menderita kista. Yakni tumor jinak yang bertempat di dalam rahim. "Modus pelaku dengan mendiagnosa korban sakit kista," terang Leonard.

Korban sempat dipijit. Yakni mulai kaki, pinggang hingga bagian perut. Dengan alasan pemeriksaan lebih jauh, pelaku yang berstatus bujangan dan tinggal sendirian di rumah kontrakan, meminta korban melepas baju yang dikenakan. Korban tidak membantah. Begitu juga saat diminta naik ke tempat tidur.

Di atas ranjang tersebut, pelaku menyetubuhi korban. "Pada saat itulah terjadi tindak asusila (persetubuhan)," kata Leonard. Usai memuaskan nafsu bejatnya, pelaku meminta korban menenggak minuman bersoda sprite, yang bercampur air perasan nanas muda dan ragi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More