Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di DKI Diberikan Langsung Tanpa Permohonan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 10:59 WIB
Kendati demikian, ia mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. "Para wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," Ungkapnya.

Adanya aplikasi ini diharapkan mampu membantu masyarakat supaya lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa darurat COVID-19. Selain itu, berbagai upaya penagihan tetap dilakukan dengan menggunakan media elektronik diantaranya email, WhatsApp dan tetap melakukan rapat koordinasi dengan SKPD/UKPD dengan cara teleconference.

"Secara umum kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah lumayan bagus," ujarnya. (Baca juga: Darurat Covid-19, DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor)

Umiyati menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2020 mencapai Rp2,5 triliun. Saat ini realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tahun 2020 terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2019.

"Penerimaan pajak PBB-P2 sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp. 64.736.926.980 dan ada peningkatan sebesar Rp. 3.292.801.460 jika dibandingkan penerimaan PBB-P2 per tanggal 11 Mei 2019 sebesar Rp. 61.444.125.520. Hal ini dipacu dengan telah diterbitkannya SPPT PBB-P2 tahun 2020 di bulan April yang lalu," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!