Melawan saat Ditangkap, Buronan Curanmor Ini Ditembak
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:51 WIB
Sementara itu, pelaku Hendri mengakui perbuatan pencurian yang dilakukanya tersebut dan motor hasil curianya langsung dijual kepada temannya di kawasan Mariana Kabupaten Banyuasin. "Motor itu saya jual di daerah Mariana Rp1 juta. Uangnya saya gunakan untuk bayar kontrakan Rp500 ribu dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Hendri. Baca: Pria di Bali Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta hingga ke Jakarta, Yogya dan Surabaya.
Atas ulahnya tersebut, Hendri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.
(nag)
Lihat Juga :