Pemerintah Terapkan PPKM, PN Surabaya Tunda Sidang Selama 14 Hari

Rabu, 13 Januari 2021 - 09:05 WIB
Suasana persidangan di PN Surabaya.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menunda persidangan, terhitung mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) atau selama 14 hari. Kebijakan itu merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, Ketua PN Surabaya, sudah memerintahkan jajarannya untuk menunda persidangan semua perkara hingga 14 hari kedepan, terhitung sejak Senin (11/1/2021).

(Baca juga: Terduga Pelaku Pembakaran di Ponpes Al-Furqon Lamongan Ternyata Alumni Santri )



“Kecuali sidang perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis. Itupun sidang digelar dengan sangat terbatas,” ujar Ginting, Selasa (12/1/2021).

Tak hanya itu, PN Surabaya juga berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya guna menggelar tes swab antigen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup pengadilan. Tes swab akan dilakukan pada Rabu (13/1/2021) pukul 8.00 WIB.

Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran virus COVID-19 di tempat mencari keadilan itu. "Belakangan telah diketahui beberapa ASN dan hakim telah dinyatakan positif terpapar COVID-19,” beber Ginting.

(Baca juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti 8,7 Kg Sabu )

Dia menambahkan, jika tingkat paparan COVID-19 ini dinilai cukup tinggi berdasarkan hasil swab tersebut, nantinya pihak PN Surabaya bakal berkoordinasi dengan pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk melakukan langkah antisipatif. "Antara lain mengeluarkan kebijakan lockdown ketiga untuk seluruh aktivitas pelayanan publik di PN Surabaya," imbuhnya.

Meski begitu, lanjut dia, pelayanan secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan. Pelimpahan perkara tetap berjalan. Tapi, dia mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya.

"Bagi yang hendak berunjuk rasa, kita imbau Polri lebih bijaksana dalam memberikan izin, guna meminimalisir penyebaran virus,” pungkas Ginting.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content