Langgar PPKM Kota Bogor, Kafe Didenda Rp5 Juta

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:40 WIB
Alhasil, pengelola kafe didenda di tempat oleh petugas sebesar Rp5 juta. Kemudian, dua karyawannya langsung menjalani swab tes oleh tim dari Urkes Polresta Bogor Kota untuk memastikan bahwa kafe terbebas dari Covid-19. (Baca juga: PPKM Hari Kedua, Protokol Kesehatan di Stasiun Tanah Abang Lebih Ketat)

"Kita gencarkan penegakan hukum atau Operasi Yustisi di area yang sering kerumunan. Juga kita monitor kafe, restoran dan pusat perbelanjaan yang tidak patuh ditindak di tempat," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa (12/1/2021).

Sebanyak 700 personel Polresta Bogor Kota dikerahkan selama PPKM. Diharapkan patroli ini dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan kasus Covid-19 di Kota Bogor.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!