Langgar PPKM Kota Bogor, Kafe Didenda Rp5 Juta

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:40 WIB
loading...
Langgar PPKM Kota Bogor,...
Polresta Bogor Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi gabungan dalam rangka PPKM di Kota Bogor, Selasa (12/1/2021). Foto: Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bogor, Selasa (12/1/2021). Hasilnya sebuah kafe didenda Rp5 juta karena melanggar.

Patroli dimulai dari Tugu Kujang menyusuri jalan protokol Kota Bogor. Dengan membawa truk bertuliskan Pemburu Pelanggar PPKM, petugas melakukan sosialisasi dan penindakan pelanggar protokol kesehatan di jalan. (Baca juga: Penyesuaian Periodisasi PPKM, Wagub DKI Sebut Masyarakat Lebih Patuh)

Petugas mendapati seorang pelanggar yang tidak memakai masker di sekitaran Mal BTM. Pelanggar tersebut langsung diberikan name tag bertuliskan pelanggar PPKM dan digiring petugas ke truk untuk pendataan sekaligus pemberian sanksi.

Kemudian, rombongan kembali menyusuri jalan dan mendapatkan beberapa pelanggar lainnya. Bahkan, petugas mendapati salah satu kafe di wilayah Bogor Timur melanggar okupansi pengunjung yang seharusnya dibatasi hanya 25 persen.

Alhasil, pengelola kafe didenda di tempat oleh petugas sebesar Rp5 juta. Kemudian, dua karyawannya langsung menjalani swab tes oleh tim dari Urkes Polresta Bogor Kota untuk memastikan bahwa kafe terbebas dari Covid-19. (Baca juga: PPKM Hari Kedua, Protokol Kesehatan di Stasiun Tanah Abang Lebih Ketat)

"Kita gencarkan penegakan hukum atau Operasi Yustisi di area yang sering kerumunan. Juga kita monitor kafe, restoran dan pusat perbelanjaan yang tidak patuh ditindak di tempat," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa (12/1/2021).

Sebanyak 700 personel Polresta Bogor Kota dikerahkan selama PPKM. Diharapkan patroli ini dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan kasus Covid-19 di Kota Bogor.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Formula 1 Lanjut ke...
Formula 1 Lanjut ke Barcelona, Antonelli Perlebar Dominasi di Klasemen? Nonton Streaming di VISION+
Berita Terkini
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved