Langgar PPKM Kota Bogor, Kafe Didenda Rp5 Juta

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:40 WIB
Polresta Bogor Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi gabungan dalam rangka PPKM di Kota Bogor, Selasa (12/1/2021). Foto: Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polresta Bogor Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bogor, Selasa (12/1/2021). Hasilnya sebuah kafe didenda Rp5 juta karena melanggar.

Patroli dimulai dari Tugu Kujang menyusuri jalan protokol Kota Bogor. Dengan membawa truk bertuliskan Pemburu Pelanggar PPKM, petugas melakukan sosialisasi dan penindakan pelanggar protokol kesehatan di jalan. (Baca juga: Penyesuaian Periodisasi PPKM, Wagub DKI Sebut Masyarakat Lebih Patuh)



Petugas mendapati seorang pelanggar yang tidak memakai masker di sekitaran Mal BTM. Pelanggar tersebut langsung diberikan name tag bertuliskan pelanggar PPKM dan digiring petugas ke truk untuk pendataan sekaligus pemberian sanksi.

Kemudian, rombongan kembali menyusuri jalan dan mendapatkan beberapa pelanggar lainnya. Bahkan, petugas mendapati salah satu kafe di wilayah Bogor Timur melanggar okupansi pengunjung yang seharusnya dibatasi hanya 25 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!