Jabar Batasi Kapasitas Wisatawan hingga Tutup Objek Wisata di Zona Merah

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:07 WIB
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021, pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) secara proporsional atau PPKM tersebut diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar.

Ke-20 kabupaten/kota itu, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.

Di luar daerah tersebut, diberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

"Berdasarkan data per 10 Januari 2021, terdapat 6 daerah di Jabar berada di zona merah, yakni Kabupaten Garut, Karawang, Ciamis, Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bekasi," sebut Dedi di Bandung, Selasa (12/1/2020).

Mengacu pada data zona risiko tersebut, lanjut Dedi, pihaknya bersama dinas pariwisata kabupaten/kota di Jabar sepakat menerapkan PPKM secara optimal. Khusus di zona merah, kesepakatan yang diperoleh yakni membatasi kapasitas wisatawan hingga 25%, pengawasan ketat protokol kesehatan, menutup sementara objek wisata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!