Jabar Batasi Kapasitas Wisatawan hingga Tutup Objek Wisata di Zona Merah
Selasa, 12 Januari 2021 - 19:07 WIB
"Berdasarkan data per 10 Januari 2021, terdapat 6 daerah di Jabar berada di zona merah, yakni Kabupaten Garut, Karawang, Ciamis, Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bekasi," sebut Dedi di Bandung, Selasa (12/1/2020).
Mengacu pada data zona risiko tersebut, lanjut Dedi, pihaknya bersama dinas pariwisata kabupaten/kota di Jabar sepakat menerapkan PPKM secara optimal. Khusus di zona merah, kesepakatan yang diperoleh yakni membatasi kapasitas wisatawan hingga 25%, pengawasan ketat protokol kesehatan, menutup sementara objek wisata.
"Patroli protokol kesehatan dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok hingga menutup objek wisata seperti di Garut," ungkap Dedi.
Adapun kesepakatan di kabupaten/kota berstatus zona oranye, selain memperketat protokol kesehatan, membatasi kapasitas wisatawan hingga 25 persen, juga screening wisatawan melalui rapid test antigen.
Dedi menambahkan, pihaknya bersama dinas pariwisata/kabupaten kota juga membahas implementasi Kepgub Jabar Nomor 443/2021 tentang Protokol Kesehatan di Sektor ParBudEkraf yang mengatur tentang waktu operasional, termasuk kapasitas maksimal hotel, restoran, mall, sanggar, hingga kolam pancing, selama pelaksanaan PPKM.
"Jadi, kabupaten/kota telah sepakat melaksanakan PPKM dengan mengacu pada zona risiko. Lalu, akan dibentuk posko-posko protokol kesehatan di tempat wisata, hotel, hingga restoran, termasuk posko checkpoint dan screening rapid test antigen," tandasnya.
Mengacu pada data zona risiko tersebut, lanjut Dedi, pihaknya bersama dinas pariwisata kabupaten/kota di Jabar sepakat menerapkan PPKM secara optimal. Khusus di zona merah, kesepakatan yang diperoleh yakni membatasi kapasitas wisatawan hingga 25%, pengawasan ketat protokol kesehatan, menutup sementara objek wisata.
"Patroli protokol kesehatan dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok hingga menutup objek wisata seperti di Garut," ungkap Dedi.
Adapun kesepakatan di kabupaten/kota berstatus zona oranye, selain memperketat protokol kesehatan, membatasi kapasitas wisatawan hingga 25 persen, juga screening wisatawan melalui rapid test antigen.
Dedi menambahkan, pihaknya bersama dinas pariwisata/kabupaten kota juga membahas implementasi Kepgub Jabar Nomor 443/2021 tentang Protokol Kesehatan di Sektor ParBudEkraf yang mengatur tentang waktu operasional, termasuk kapasitas maksimal hotel, restoran, mall, sanggar, hingga kolam pancing, selama pelaksanaan PPKM.
"Jadi, kabupaten/kota telah sepakat melaksanakan PPKM dengan mengacu pada zona risiko. Lalu, akan dibentuk posko-posko protokol kesehatan di tempat wisata, hotel, hingga restoran, termasuk posko checkpoint dan screening rapid test antigen," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda