Pemkab Sleman Tak Akan Beri Sanki Denda Warga yang Tolak Divaksin

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:07 WIB
Foto/ilustrasi SINDOnews
SLEMAN - Pemkab Sleman menegaskan tidak akan memberikan sanksi denda kepada warga yang menolak divaksin COVID-19 . Namun akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi ke sasaran.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan meski dalam UU No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan bagi yang menghalangi penanggulangan penyebaran penyakit ada sanksinya, sehingga bagi yang menolak divaksin bisa diberikan tindakan tegas. ( COVID-19 di Puskesmas Ngenplak 2. (Baca juga: Pemkab Sleman Ajukan 15.000 Dosis Vaksin COVID-19, Prioritas SDM Kesehatan)

Sedangkan untuk tahap pertama akan diprioritaskan kepada sumber daya manusia tenaga kesehatan (Nakes). Sleman telah menyiapkan 52 pelayanan kesehatan (yankes), terdiri dari 25 puskesmas, 24 rumah sakit dan 3 klinik yang ada di Sleman dan masing-masing 3 vaksinator di setiap yankes.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content