Pejabat, Tokoh dan Tenaga Kesehatan Sumut Divaksinasi, Begini Teknisnya

Selasa, 12 Januari 2021 - 07:50 WIB
Pada termin ini, SDMK Kota Medan mendapat jatah 18.729 orang, Deli Serdang 4.874 orang dan Kota Binjai 2.490 orang. Gubernur memastikan pejabat, tokoh atau SDMK yang tidak memenuhi syarat tidak akan divaksin.

“Kepada bupati dan wali kota sesuai dengan kondisi, kalau sudah usia lanjut (60 tahun ke atas) jangan, komorbid jangan. Bila bupatinya tidak bisa, wakilnya, begitu juga dengan wali kota, kalau tidak bisa juga Sekdanya, kalau tidak bisa juga asisten, kalau Kadiskes wajib karena tenaga kesehatan,” ungkap Edy didampingi Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit dan Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar.

Semua partisipan pada Termin I ini akan mendapat dua suntikan dengan jarak waktu 14 hari dari suntikan pertama. Saat ini jumlah vaksin yang diterima Pemprov Sumut baru 40.000, namun Edy Rahmayadi yakin kebutuhan vaksin Sumut akan terpenuhi.

“Aturannya itu 14 hari, namun saya dengar kabar belum resmi, ada juga 28 hari, kita lihat nanti, masih ada waktu. Kita harusnya itu 74.000 (vaksin), tetapi sekarang yang ada 40.000, kurang 34.000 lagi. Ini berjalan karena jaraknya (dari suntikan pertama) 14 hari atau mungkin lebih,” sebutnya.

Menkes, Budi Gunadi secara lebih detail mengatakan orang-orang yang tidak boleh divaksin adalah penderita hipertensi, diabetes, autoimun, ibu menyusui dan hamil.

“Tidak boleh bila komorbidnya tidak terkontrol, auto imun itu orangnya kurang bisa memproduksi antibodi, jadi tidak bisa dan tentunya orang yang sudah pernah terinfeksi COVID-19,” terangnya.

Ia juga meminta Gubernur, Polda dan Pangdam memeriksa semua kesiapan vaksinasi Termin I ini termasuk pendaftaran SDMK. Berdasarkan keterangannya, saat ini ada layanan pendaftaran melalui SMS dan website untuk SDMK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!