Bertahun-tahun Bapak Cabuli Anak Kandung dan 2 Anak Hasil Bejatnya

Selasa, 12 Januari 2021 - 03:30 WIB
Bapak bejat berinisial AR (60) yang kini telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai, Sulteng. Foto: iNews/Jemmy Hendrik
BANGGAI - Perbuatan bejat bapak berinisial AR berusia 60 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) , akhinya terbongkar setelah bertahun-tahun dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

Saking bejatnya, tidak hanya tega memperkosa putri kandung hingga melahirkan dua anak. Tetapi pria paruh baya ini juga melanjutkan perbuatan cabulnya kepada dua anak yang dilahirkan dari hasil perbuatan bejatnya itu yang masih berusia 8 dan 10 tahun, akhir Desember lalu.

Dia pun tidak berkutik saat jajaran Reskirm Polres Banggai meringkusnya. Usai dilaporkan oleh anak kandungnya ke polisi. (Baca Juga: Alamak! Ayah Tega Hamili Anak Tiri hingga 7 Bulan)



Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary menyebutkan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ibu dua anak yang menjadi korban pencabulan ini melaporkan ke polisi bahwa anaknya dicabuli oleh bapaknya sendiri.

“Jadi awalnya ibu dua bocah ini melaporkan pelaku telah melakukan pencabulan, setelah ditelusuri, ternyata ibu dua bocah ini juga adalah anak kandung pelaku yang telah diperkosa sejak bertahun-tahun,” kata Pino. (Baca Juga: Berdalih Jadikan Obat Gula Darah, Pria di Medan Nekat Cabuli Belasan Anak)

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak menangkap pelaku. “Dalam perbuataan ini memang betul dilakukan oleh pelaku AR dengan berulangkali kepada anaknya. Sedangkan anaknya yang berusia 8 dan 10 hanya sekali beberapa bulan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai ini.

Dia menyebutkan, perbuatan bejat pria ini leluasa dilakukan karena mengancam akan membunuh anak-anaknya itu. Pelaku juga mengaku hal itu dilakukan karena tidak bisa menahan birahinya. (Baca Juga: Berdalih Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah Durjana Tega Setubuhi Anak Kandung)

Saat ini, AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tegasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content