Wanita Ini Tega Jual Putri Kandung ke Pria Hidung Belang
Senin, 11 Januari 2021 - 20:20 WIB
MEDAN - Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang wanita berinisial ASN alias Nona (42) diduga menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu, (9/1/ 2021), dini hari.
Nona yang merupakan warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung ini ditengarai kerap memperdagangkan putri kandungnya kepada pria hidung belang di hotel tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari informasi tentang adanya seorang ibu yang diduga menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang. "Dari informasi itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo Tobing langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan," kata AKBP MP Nainggolan, Senin (11/1/2021). (Baca: Coba Kabur saat Disergap, Bandar Sabu di Tebo Ditembak Polisi).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan anggota berhasil membongkar bisnis dugaan penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz. "ASN merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya. (Baca: Apes, 2 Pria Ini Jual Ekstasi pada Polisi di Tempat Karaoke).
MP Nainggolan menambahkan, tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Dan akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
Nona yang merupakan warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung ini ditengarai kerap memperdagangkan putri kandungnya kepada pria hidung belang di hotel tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari informasi tentang adanya seorang ibu yang diduga menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang. "Dari informasi itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo Tobing langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan," kata AKBP MP Nainggolan, Senin (11/1/2021). (Baca: Coba Kabur saat Disergap, Bandar Sabu di Tebo Ditembak Polisi).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan anggota berhasil membongkar bisnis dugaan penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz. "ASN merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya. (Baca: Apes, 2 Pria Ini Jual Ekstasi pada Polisi di Tempat Karaoke).
MP Nainggolan menambahkan, tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Dan akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
(nag)
tulis komentar anda