Ini Aturan Main Sektor Usaha Pariwisata saat Pengetatan PSBB Jakarta
Senin, 11 Januari 2021 - 18:04 WIB
3. Golf/Driving Range
4. Meeting/Seminar/Work Shop di Hotel
5. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi (Ancol, TMII dll)
6. Museum dan Galeri
7. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
8. Pusat Kesehatan Jasmani/Gym/Fitness Center
4. Meeting/Seminar/Work Shop di Hotel
5. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi (Ancol, TMII dll)
6. Museum dan Galeri
7. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
8. Pusat Kesehatan Jasmani/Gym/Fitness Center
Lihat Juga :