Ini Aturan Main Sektor Usaha Pariwisata saat Pengetatan PSBB Jakarta

Senin, 11 Januari 2021 - 18:04 WIB
3. Golf/Driving Range

4. Meeting/Seminar/Work Shop di Hotel

5. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi (Ancol, TMII dll)

6. Museum dan Galeri

7. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)

8. Pusat Kesehatan Jasmani/Gym/Fitness Center
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!