Januari - September 2020, Jumlah Pernikahan Anak di Jatim Capai 197.068 Kasus

Senin, 11 Januari 2021 - 19:34 WIB
Yakni, bupati/wali kota harus memerintahkan atau mengajak kepada Camat, KUA, Lurah/Kepala Desa, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua Organisasi Kemasyarakatan dan Pimpinan Lembaga lainnya, masyarakat umum dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah, secara bersama-sama turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan anak.

"Termasuk tidak memberikan dukungan terjadinya perkawinan anak baik secara tertulis, lisan atau tindakan lainnya. Sehingga, proses perkawinan hanya boleh dilakukan bila usia calon pengantin pria atau wanita minimal berusia 19 tahun. Namun, sebaiknya dianjurkan perkawinan yang ideal dilakukan jika pengantin pria telah berusia 25 tahun dan pengantin wanita telah berusia 21 tahun," katanya, Senin (11/1/2021).

(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok Mahasiswa di Sleman, Berikut Kronologisnya )

Kemudian, lanjut dia, pemerintah daerah harus membuat kebijakan yang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten/Kota terkait, untuk melaksanakan pencegahan perkawinan anak. "Bupati/wali kota juga harus memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan. Agar pasangan ini mendapat pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga," imbuhnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!