Januari - September 2020, Jumlah Pernikahan Anak di Jatim Capai 197.068 Kasus
Senin, 11 Januari 2021 - 19:34 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meminta kepada kepala daerah setempat untuk mencegah perkawinan anak usia dini atau dibawah umur. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Surabaya, Selama Januari - September 2020, jumlah pernikahan anak di Jatim sebanyak 197.068 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak terjadi di Jember dengan jumlah 13.269 kasus. Disusul Kabupaten Malang sebanyak 12.894 kasus. Surabaya 11.112 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto mengatakan, dalam waktu dekat Gubernur Jatim akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jatim untuk pencegahan perkawinan anak.
(Baca juga: MUI Jawa Timur Sebut Pembakaran Ponpes Al-Furqon Lamongan Ancam Harmonisasi Umat Beragama )
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Surabaya, Selama Januari - September 2020, jumlah pernikahan anak di Jatim sebanyak 197.068 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak terjadi di Jember dengan jumlah 13.269 kasus. Disusul Kabupaten Malang sebanyak 12.894 kasus. Surabaya 11.112 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto mengatakan, dalam waktu dekat Gubernur Jatim akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jatim untuk pencegahan perkawinan anak.
(Baca juga: MUI Jawa Timur Sebut Pembakaran Ponpes Al-Furqon Lamongan Ancam Harmonisasi Umat Beragama )
Lihat Juga :