Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba Kembali Jualan Sabu

Senin, 11 Januari 2021 - 14:15 WIB
Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati pelaku. Petugas berhasil menemukan satu buah tas di dalamnya terdapat 6 buah plastik klip berisikan sabu seberat 3,07 gram berikut bong, gunting dan korek api.

Nasir mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kotawaringin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp20 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!