Pengetatan PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya
Senin, 11 Januari 2021 - 13:23 WIB
6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
(hab)
Lihat Juga :