Pengetatan PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya

Senin, 11 Januari 2021 - 13:23 WIB
loading...
Pengetatan PSBB Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan PSBB yang berlaku sejak hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Penyebaran Covid-19 di Jakarta terus mengalami lonjakan signifikan akibat libur panjang. Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Pengetatan PSBB ini merupakan tindak lanjut terkait kebijakan pemerintah pusat atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa-Bali. (Baca: PPKM Berlaku Hari Ini, Stasiun Gambir Masih Sepi Penumpang)

Adapun pengetatan PSBB kali kedua di DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah dan pembatasan sosial berskala besar.

Berikut rincian anturan pengetatan PSBB di DKI:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.
6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved