Tanpa Rapid Antigen Negatif Pendatang dan Tamu Tidak Boleh Tinggal di Sleman

Minggu, 10 Januari 2021 - 03:11 WIB
Sedangkan untuk pemeriksaan bukti rapid antigen atau RT-PCR dilakukan oleh pihak yang menjadi tujuan pendatang, bisa pihak hotel kalau menginap dihotel atau bisa juga Satgas terdepan yaitu lingkungan RT/RW kalau tamu dari luar daerah. “Bagi pelaku perjalanan kalau tidak memiliki syarat tersebut tidak boleh menginap di hotel atau tidak bisa menginap di tempat kerabat maupun teman,” paparnya. (Baca: MUI Jabar Sebut Menolak Vaksinasi COVID-19 Perbuatan Zalim).



Arif menjelaskan selain sebagai implementasi dari penerapan PSTKM, kebijakan ini juga sebagai tindaklanjut syarat hasil rapid antigen atau RTPCR neatif bagi pelalu perjalanan. Untuk itu, Satgas setempat harus bertindak tegas dan menerapkan ketentuan yang sudah ditentukan ini. Diharapkan dengan langkah ini, kasus COVID-19 di Sleman dapat ditekan.

Kasus COVID-19 di Sleman,Sabtu (9/1/2021) hingga pukul 18.00 WIB, terkonfirmasi 5966 orang, meliputu dirawat 1303 orang, sembuah 4550 orang, meninggal dunia 110 orang. Dari jumlah ini bergejaa 1251 orang dan tanpa gejala 4715 orang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!