Serikat Pekerja Sulsel Tolak Pembayaran THR dengan Dicicil

Jum'at, 15 Mei 2020 - 08:10 WIB
"Apabila ternyata perusahaan dalam jangka menurut ketentuan bahwa minus 7 hari tidak bisa bayar THR secara penuh, maka perusahaan berdiskusi untuk melakukan pencicilan. Tetapi perlu diketahui bahwa itu tidak bisa diambil secara satu pihak daripada pengusaha saja," imbuh Wawan.

Kalaupun belakangan terpaksa disepakati THR dicicil, maka pengusaha harus memberi kepastian terhadap para pekerja terkait nominal dan batas waktu pembayaran. Termasuk soal denda jika kesepakatan dilanggar. Hal ini juga ditegaskan dalam surat edaran Kemnaker RI.

"Jika nanti dianggap melakukan pelanggaran dan tentu kita ketahui peraturan terkait dengan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi. Baik sanksi adminsitrasi, dan terakhir dengan penghentian usaha sampai dengan perusahaan tersebut memberikan THR kepada pekerjanya," urai dia.

Wawan melanjutkan, pihaknya pun telah mendirikan posko pengaduan THR tahun 2020 si tiap kantor kabupaten/kota di Sulsel. Hal ini sebagai bentuk pengawalan agar hak tenaga kerja dan kewajiban pengusaha, bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga : Kartu Pra Kerja Disebut Tidak Efektif, Serikat Pekerja Minta Bantuan Tunai
(sri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content