Aturan Baru Naik Kereta Api, Dilarang Bicara serta Makan Minum

Sabtu, 09 Januari 2021 - 17:23 WIB


“Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” terangnya.

Jika dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala COVID-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat Celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Selanjutnya yang bersangkutan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. “Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” pungkasnya. (Baca: Dua Bus Pariwisata Terbakar di Parkiran, Penyebab Masih Lidik).
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!