Aturan Baru Naik Kereta Api, Dilarang Bicara serta Makan Minum
Sabtu, 09 Januari 2021 - 17:23 WIB
Pada periode 9-25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen. Dok/SINDOnews
SEMARANG - PT KAI memberi aturan ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kereta api (KA). Pada periode 9-25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen.
“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun,” kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Sabtu (9/1/2021).
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. Untuk itu, PT KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.
“Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” beber dia. (Baca: Teler, Empat Pasangan Mesum Diamankan Diamankan Satpol PP Kota Mojokerto).
“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun,” kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Sabtu (9/1/2021).
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. Untuk itu, PT KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.
“Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” beber dia. (Baca: Teler, Empat Pasangan Mesum Diamankan Diamankan Satpol PP Kota Mojokerto).
Lihat Juga :