Ekonomi Lesu, Hotel di Semarang Bisa Tunda Bayar Retribusi
Jum'at, 17 April 2020 - 09:05 WIB
“Yang di unit usaha, misalnya temen-temen perhotelan, unit usaha lain hiburan, restoran, mereka hari ini boleh melakukan penundaan pajak retribusi Mei, Juni, Juli, boleh enggak dibayar dulu, tapi nanti tolong kalau memang situasinya sudah membaik bisa dibayar Juli. Kalau belum nanti kita mundur lagi,” beber dia.
Selain itu, pihaknya juga memberikan diskon untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat. Upaya ini selain meringankan warga sekaligus menggalang dana untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19.
“Untuk PBB, kami buat sebuah upaya untuk meningkatkan penghasilan dari PBB karena termasuk bagian pendapatan yang diharapkan Pemerintah Kota Semarang. Untuk pembayaran sampai dengan April akan kita kasih diskon 15%, kemudian Mei 10%, dan Juni kita kasih keringanan 5%,” jelasnya.
“Untuk rumah sakit, untuk pendidikan kita kasih keringanan pembayaran sampai 25%. Mudah-mudahan ini mampu merangsang warga Kota Semarang untuk melakukan percepatan pembayaran pajak bumi bangunan di Kota Semarang,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan diskon untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat. Upaya ini selain meringankan warga sekaligus menggalang dana untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19.
“Untuk PBB, kami buat sebuah upaya untuk meningkatkan penghasilan dari PBB karena termasuk bagian pendapatan yang diharapkan Pemerintah Kota Semarang. Untuk pembayaran sampai dengan April akan kita kasih diskon 15%, kemudian Mei 10%, dan Juni kita kasih keringanan 5%,” jelasnya.
“Untuk rumah sakit, untuk pendidikan kita kasih keringanan pembayaran sampai 25%. Mudah-mudahan ini mampu merangsang warga Kota Semarang untuk melakukan percepatan pembayaran pajak bumi bangunan di Kota Semarang,” pungkasnya.
(nun)
Lihat Juga :