Kelompok Tani Hutan di Jambi Terima SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan SK Tora dari Presiden

Sabtu, 09 Januari 2021 - 13:07 WIB
Presiden menyatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi dan ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat denganpemerintah,” ujar presiden. (Baca: Seharian Tak Pulang, IRT di Simalungun Ditemukan Tewas di Ladang Jagung).

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutaan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir.Muhammad Said,MM, dalam sesi wawancara menyatakan bahwa SK ini dikeluarkan agar masyarakat dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan. “Di Jambi ini ada 64 SK yang diterbitkan untuk hutan sosial. Secara nasional, Provinsi Jambi memiliki hutan adat yang terbanyak, dan ada beberapa yang masih dalam proses, dan yang paling banyak adalah di Kabupaten Merangin,” ujar Muhammad Said.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!