Buron 3 Bulan, Pelaku Penikaman di Desa Matungkas Berhasil Ditangkap

Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:16 WIB
(Baca juga: Bantu Masyarakat, Bid Dokkes Polda Gorontalo Layani Pemeriksaan Rapid Test Antigen)

"Pelaku terancam Pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUH Pidana," kata Aswar.

(Baca juga: OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sulut Tumbuh Positif)

Dengan semakin maraknya tindak kejahatan yang terjadi karena pengaruh komsumsi minuman keras, melalui kejadian ini, Aswar mengimbau kepada masyarakat Minut untuk berhati-hati mengkonsumsi minuman keras, agar tidak lepas kontrol, baik merugikan orang lain atau diri sendiri.

"Ingat, sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan tidaklah mudah. Jadi sebaiknya hindari miras apalagi sampai lepas kontrol,” tuturnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!