Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:50 WIB
Adapun poin dalam fatwa tersebut diantaranya, kata dia, hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual merupakan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan hormon testosteron dalam tubuh laki laki atau fungsi ovarium pada wanita.



(Baca juga: Ogah Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Pilih Dihukum Mati)


“Fatwa tentang kebiri ini dikeluarkan menanggapi pasca-adanya wacana pemerintah terkait dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak pada 2018 silam,” timpalnya.

Sementara itu sebagai solusi MPU Aceh sepakat setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberikan sanksi yang lebih berat dari hukuman yang ada selama ini namun tidak boleh dengan melakukan hukuman kebiri.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!