Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:50 WIB
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 2 tahun 2018. Foto iNews TV/Syukri S
BANDA ACEH - Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Aceh bakal sulit diterapkan karena Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri tersebut bagi pelaku kejahatan seksual. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 2 tahun 2018.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, Fatwa Haram tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah dikeluarkan MPU Aceh sejak 2018 lalu.



(Baca: Biar Kapok, LPA Banten Minta Predator Anak Dikebiri)

“Fatwa itu lahir setelah adanya kajian mendalam dari sisi agama serta mendengar pendapat para ahli kesehatan dan psikolog dan hukuman kebiri tidak bisa dijadikan solusi,” kata Tgk Faisal Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!