Pihak Polda Metro Tanya soal 'Lonte' di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Begini Jawaban Ahli Bahasa

Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:53 WIB
"Kalau dia pilih diksi kata lonte dalam komunikasi massa, dia masuk pada penghinaan orang. Kalau disebutkan orangnya, ataupun tidak disebutkan orangnya, dia bisa menggiring pada orang supaya bisa merespons, supaya orang bisa percaya bahwa lonte tadi ada," jelasnya.

Wahyu juga ditanyai Termohon tentang pandangan filsafat bahasa saat ada seseorang yang mengkritik pemerintahan dan menganggap pemerintah pandang bulu, apalagi dengan kata-kata lonte. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)

"Kalau sehubungan kata lonte tadi, kita pindahkan kata lonte pada pemerintahan buruk misalnya, berarti dia ada unsur menghasut, menghasutnya mengajak orang untuk marah dan percaya bahwa memang pemerintah kurang baik," tandasnya.

Dalam persidangan praperadikan hari ini, Polda Metro Jaya juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!