Polisi Gadungan Diringkus Polrestro Jakarta Utara, Tipu Warga Sampai Jutaan Rupiah

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:25 WIB
"Akhirnya sama korban diberi uang jalan sebesar Rp 500.000. Kemudian si korban memberikan untuk yang kedua kalinya sebesar Rp 2.500.000. Kerugiannya kurang lebih Rp 3.500.000," Sambungnya. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq Minta Bukti Penghasutan, Ini Jawaban Ahli Pidana Polda Metro )

Tersangkapun sempat berjanji kepada korban bahwa motor miliknya akan kembali sebelum tanggal 1 Januari 2021. Namun, pada tanggal yang telah di tentukan tersebut, korban kesulitan untuk menghubungi tersangka dan akhirnya melapor ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pendalaman, Tim Tiger meringkus Sunardi berserta beberapa barang bukti seperti STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terang Dwi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!