Polisi Gadungan Diringkus Polrestro Jakarta Utara, Tipu Warga Sampai Jutaan Rupiah

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:25 WIB
loading...
Polisi Gadungan Diringkus...
Tim Tiger Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus polisi gadungan bernama Sunardi (35) di kediamannya di Jalan Swakarsa, Bekasi, Jawa Barat. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tim Tiger Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus polisi gadungan bernama Sunardi (35) di kediamannya di Jalan Swakarsa, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/1/2021). Sunardi melakukan penipuan terhadap masyarakat dan mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Pengungkapan penipuan ini berawal dari pengaduan lewat hotline Tim Tiger Polres Metro. Di mana korban atas nama Arja menceritakan bahwa dirinya kehilangan motor di kawasan Pulo Gadung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo saat pers rilis, Jumat (8/1/2021).

Dwi menjelaskan, korban sempat meminta bantuan kepada teman dekat dengan inisial N. Kemudian temannya tersebut memberikan solusi dengan mengaku memiliki kenalan polisi dan memiliki relasi dengan polsek.

"Menurut pengakuan temannya tersebut yakni N, soal kehilangan bisa diurus sama rekannya Sunardi (Polisi gadungan). Awalnya tersangka mau membantu asalkan ada uang jalannya lah," ucap Dwi. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam )

"Akhirnya sama korban diberi uang jalan sebesar Rp 500.000. Kemudian si korban memberikan untuk yang kedua kalinya sebesar Rp 2.500.000. Kerugiannya kurang lebih Rp 3.500.000," Sambungnya. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq Minta Bukti Penghasutan, Ini Jawaban Ahli Pidana Polda Metro )

Tersangkapun sempat berjanji kepada korban bahwa motor miliknya akan kembali sebelum tanggal 1 Januari 2021. Namun, pada tanggal yang telah di tentukan tersebut, korban kesulitan untuk menghubungi tersangka dan akhirnya melapor ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pendalaman, Tim Tiger meringkus Sunardi berserta beberapa barang bukti seperti STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terang Dwi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Situs LNG Qatar, 54 Orang Terluka, 18 Hilang
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
Vaksinasi Jadi Syarat...
Vaksinasi Jadi Syarat Berkegiatan Warga di Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved