Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:03 WIB
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebut keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya hari ini tidak ada yang aneh. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha menyebut keterangan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku Termohon, dalam sidang praperadilan hari ini, tidak ada yang aneh. Keterangan ahli tidak bertentangan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.
"Kami sudah menjalani sebagaian sidang praperadilan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana dan bahasa dari Termohon, yang kami anggap keterangannya lurus saja (normatif) sesuai keilmuan pidana, tidak macam-macam," ujar Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat)
Kamil mengklaim, keterangan Ahli Hukum Pidana dari UI, Eva A Zulfa, yang membahas tentang Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan delik materil, sehingga tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus ada akibatnya dahulu yang muncul. Di Pasal 160, harus ada penjelasan siapa yang terhasut. Begitu juga Pasal 93, harus ada penjelasan akibatnya, yakni kedaruratan kesehatan. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)
"Kedaruratan kesehatan masyarakat harus ditetapkan pemerintah. Tadi terjadi perdebatan apakah sudah terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, dari kami harus jelas kedaruratan kesehatan masyarakat ini karena siapa. Jadi di sini apakah klien kami itu sudah mengakibatkan kedaruratan masyarakat, tentu sampai sekarang tidak ada penetapan, khususnya tentang kedaruratan kesehatan itu," tuturnya.
"Kami sudah menjalani sebagaian sidang praperadilan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana dan bahasa dari Termohon, yang kami anggap keterangannya lurus saja (normatif) sesuai keilmuan pidana, tidak macam-macam," ujar Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat)
Kamil mengklaim, keterangan Ahli Hukum Pidana dari UI, Eva A Zulfa, yang membahas tentang Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan delik materil, sehingga tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus ada akibatnya dahulu yang muncul. Di Pasal 160, harus ada penjelasan siapa yang terhasut. Begitu juga Pasal 93, harus ada penjelasan akibatnya, yakni kedaruratan kesehatan. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)
"Kedaruratan kesehatan masyarakat harus ditetapkan pemerintah. Tadi terjadi perdebatan apakah sudah terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, dari kami harus jelas kedaruratan kesehatan masyarakat ini karena siapa. Jadi di sini apakah klien kami itu sudah mengakibatkan kedaruratan masyarakat, tentu sampai sekarang tidak ada penetapan, khususnya tentang kedaruratan kesehatan itu," tuturnya.
Lihat Juga :