Seperti Robin Hood, Pria di Baubau Ini Bagikan Uang Curian ke Pengemis dan Dhuafa

Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:03 WIB
Kepada polisi, pelaku berdalih menemukan dompet yang terjatuh dan berniat mengembalikannya namun tidak tahu cara menghubungi korban.

"Namun niat saya berubah setelah menemukan secarik kertas yang bertuliskan nomor pin ATM itu," ujar Darwin. (Baca: Pengantar Gas Melon Meregang Nyawa Disambar Kereta Api di Baturaja).



Sementara Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Irfanda mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang dibeli dari uang curian, buku rekening serta dompet korban yang dicuri pelaku. "Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Baubau dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!