Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan DKI Capai Rp5,7 Miliar

Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:30 WIB
Perlu diketahui, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak April hingga 6 Januari 2021 sebagai berikut:

Perorangan (Masker) Jumlah mencapai 316.754 orang dengan rincian, kena teguran 7.361, kerja Sosial 285.762 dan Denda Admimistrasi 23.631orang. Untuk Non-Perorangan (Tempat Usaha / Kerja / Umum)Penutupan Sementara : 2.080 dan denda 528.

"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3.612.045.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp2.093.650.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp5.705.695.000," tutup Arifin.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!