Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan DKI Capai Rp5,7 Miliar

Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:30 WIB
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memaparkan jenis dan besaran sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan di DKI Jakarta. Dia menjelaskan, sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp 250.000.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, sambungnya, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000. (Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Turun, Kasus Covid-19 Meningkat 113% )





"Lalu, untuk pelanggaran berulang 2 kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp 750.000. Untuk pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1.000.000," kata Arifin di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!