PPKM Jawa-Bali, Polda Metro: Yang Perlu Diawasi Adalah Kantor-kantor

Jum'at, 08 Januari 2021 - 08:29 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Penerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal dilakukan di Jawa-Bali. Sejumlah langkah telah disiapkan kepolisian terkait aturan tersebut.Salah satunya yakni terkait lalu lintas Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pihaknya kecil kemungkinan untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan di daerah-daerah penyanggah kota Jakarta.



"Tidak ada pembatasan mobilitas yang ada kan. Artinya begini karena sudah dibatasi WFH (work from home) 75 persen, artinya yang perlu diawasi adalah pengawasan kantor-kantor," kata Sambodokepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1/2020).

Dia menambahkan, saat kantor disiplin menerapkan kebijakan PPKM tersebut, secara langsung akan berdampak pada arus lalu lintas yang lancar dan kepadatan di angkutan umum yang bakal berkurang. (Baca juga: Menko Airlangga Pastikan PPKM Tak Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi )



"Kalau kantor-kantor secara disiplin menerapkan aturan itutentu arus lalu lintas akan berkurang karena orang tidak berpergian, orang bekerja dari rumah. Harus kalau itu diberlakukan nanti 11 Januari kantor-kantor 75 persen (WFH) arus lalu lintas akan semakin lancar dan angkutan umum menjadi longgar," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!