Sergap Bus, Petugas Bea Cukai Sita Paket Rokok Ilegal Disamarkan Vaksin
Kamis, 07 Januari 2021 - 20:40 WIB
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Semarang, Sucipto mengatakan, petugas yang berhasil mengetahui keberadaan paket rokokilegal, kemudian menyergap sebuah bus di depan Pintu Tol Banyumanik Semarang.
“Setelah digeledah, ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 352.000 batang. Akibat peredaran ilegal tersebut, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp176 juta,” katanya. (Baca Juga: Bojonegoro Gempar, Penggali Makam Temukan Jenazah Terkubur 20 Tahun Kondisinya Masih Utuh)
Untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, bus beserta sopir dan kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang. Dari penindakan ini, diduga melanggar pasal 54 dan/ atau pasal 56 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan pajak rokok.
“Setelah digeledah, ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 352.000 batang. Akibat peredaran ilegal tersebut, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp176 juta,” katanya. (Baca Juga: Bojonegoro Gempar, Penggali Makam Temukan Jenazah Terkubur 20 Tahun Kondisinya Masih Utuh)
Untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, bus beserta sopir dan kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang. Dari penindakan ini, diduga melanggar pasal 54 dan/ atau pasal 56 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan pajak rokok.
(nic)
Lihat Juga :