Tim Mobile Satgas Covid-19 Tana Toraja Pantau Pasien Positif di Rembon
Kamis, 07 Januari 2021 - 17:28 WIB
Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kepmenkes No. HK. 01.07/MENKES/2020, bagi pasien terkonfirmasi tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit, tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari dengan dilakukan monitoring secara berkala, baik kunjungan langsung ke rumah maupun secara telemedicine oleh petugas kesehatan.
Baca juga: 15 Pasien Covid-19 Kabupaten Toraja Utara Sembuh
"Sejak menjalani masa isolasi mandiri , AG dalam pemantauan Tim Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja. Pemantauan ini guna memastikan pasien tetap menjalani isolasi mandiri ," ujar Ria.
Dia mengatakan, dari hasil penelusuran Tim Mobile dan Satgas Covid-19 pada tanggal 4 Januari 2021, AG dan keluarga kontak erat sebanyak 10 orang. Mereka telah menjalani rapid antigen oleh petugas Satgas Covid-19 puskesmas Batu Sura dengan hasil nonreaktif.
Ria pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan , yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Baca juga: 15 Pasien Covid-19 Kabupaten Toraja Utara Sembuh
"Sejak menjalani masa isolasi mandiri , AG dalam pemantauan Tim Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja. Pemantauan ini guna memastikan pasien tetap menjalani isolasi mandiri ," ujar Ria.
Dia mengatakan, dari hasil penelusuran Tim Mobile dan Satgas Covid-19 pada tanggal 4 Januari 2021, AG dan keluarga kontak erat sebanyak 10 orang. Mereka telah menjalani rapid antigen oleh petugas Satgas Covid-19 puskesmas Batu Sura dengan hasil nonreaktif.
Ria pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan , yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Lihat Juga :