Enggan Beli Popok Bayi, Suami di Bengkulu Utara Ini Malah Aniaya Istri
Kamis, 07 Januari 2021 - 12:52 WIB
BENGKULU UTARA - Ulah tersangka Riko Rahmad Juliansyah (25), warga Kabupaten Bengkulu Utara , Provinsi Bengkulu berujung bui. Dia dilaporkan istrinya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) , Kamis (7/1/2021).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah tersangka, Desa Karang Anyar 1, Kecamatan Kota Arga Makmur pada Senin (7/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
(Baca juga: Bertahun-tahun Dianiaya, Ibu Tiga Anak di Bandar Lampung Polisikan Suami)
Aksi KDRT ini dipicu lantaran pria wiraswasta ini tak membelikan popok bayi yang diminta istri. Saat melakukan aksi penganiayaan, tersangka dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras (miras).
(Baca juga: Begini Kondisi Mobil Eks Trio Macan Chacha Sherly Usai Tabrakan Maut di Tol Semarang)
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka pada bagian kening sebelah kanan, pelipis dan mata sebelah kiri, luka cakar, dan luka lecet di sejumlah bagian muka.
“Dia (tersangka) diminta membeli popok bayi dari sore hari tapi hingga pulang jam 3 pagi terasangka tak membelinya. Tak terima atas terguran istrinya, penganiayaan itu terjadi. Benar dalam kondisi mabuk,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.
Atas aksinya, tersangka terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah tersangka, Desa Karang Anyar 1, Kecamatan Kota Arga Makmur pada Senin (7/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
(Baca juga: Bertahun-tahun Dianiaya, Ibu Tiga Anak di Bandar Lampung Polisikan Suami)
Aksi KDRT ini dipicu lantaran pria wiraswasta ini tak membelikan popok bayi yang diminta istri. Saat melakukan aksi penganiayaan, tersangka dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras (miras).
(Baca juga: Begini Kondisi Mobil Eks Trio Macan Chacha Sherly Usai Tabrakan Maut di Tol Semarang)
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka pada bagian kening sebelah kanan, pelipis dan mata sebelah kiri, luka cakar, dan luka lecet di sejumlah bagian muka.
“Dia (tersangka) diminta membeli popok bayi dari sore hari tapi hingga pulang jam 3 pagi terasangka tak membelinya. Tak terima atas terguran istrinya, penganiayaan itu terjadi. Benar dalam kondisi mabuk,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.
Atas aksinya, tersangka terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 Tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda