Pengedar 100 Gram Sabu Menangis Saat Ditangkap Satreskoba Polres Konawe

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:20 WIB
Penggeledahan dilakukan di dalam kamar, hingga dapur. Sabu disembunyikan di lemari piring, dan dalam tas kecil milik tersangka. "Totalnya ada 62 paket sabu yang berhasil kami sita dari tiga tersangka, beratnya 100 gram," ujar Kasatreskoba Polres Konawe, AKP Abdul Haris.

Sabu sudah dipecah dalam paket-paket kecil, dan siap diedarkan ke wilayah Kabupaten Konawe. "Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu menangkap tersangka DN dan menemukan barang bukti sabu . Lalu kami kembangkan lagi hingga menangkap tersangka HD dan BY," tegasnya.

(Baca juga: Ustaz Erwan Sa'ad Diburu Polisi Usai Deklarasi Pembentukan Laskar Jundullah )

Ketiga tersangka digelandang ke Polres Konawe, dan dijebloskan ke sel tahanan untuk proses penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!