Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang
Rabu, 06 Januari 2021 - 10:46 WIB
”Oleh karenanya tentang jual beli tanah telah selesai dan tujuan perjanjian tercapai, yaitu pembayaran telah dilunasi dan tanah telah diserahterimakan,” ungkapnya. (Baca juga: Besok Iring-iringan Warga Grand Wisata Akan Penuhi PN Cikarang)
Kedua, dalil penggugat bahwa tergugat tidak pernah meminta persetujuan tertulis mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan musala sehingga melanggar PPJB pasal 9 (4) huruf (b) berlebihan.
Cluster Water Garden telah diserahterimakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah sesuai Permendagri No 32/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Kabupaten Bekasi No 10/2013 tentang IMB.
Rahman menegaskan, penggugat tidak memiliki kewenangan dan atau mengambil alih kewenangan badan hukum publik dengan tujuan tertentu. ”Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan iktikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” tegasnya.
Ketiga, penggugat keliru memahami pemaknaan kebebasan beragama di Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 29 dan 28E. Keempat, dalil Penggugat tidak beraturan, kabur dan tidak jelas karena mencampuradukkan keberatan atas izin mendirikan tempat ibadah yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan gugatan wanprestasi.
Kelima, surat undangan Penggugat kepada Tergugat No. 01/undangan/SS/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tidak sah karena kuasa Penggugat tidak memiliki hak mengundang. Sehingga, tidak ada alasan hukum tergugat menghadiri undangan itu.
Kedua, dalil penggugat bahwa tergugat tidak pernah meminta persetujuan tertulis mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan musala sehingga melanggar PPJB pasal 9 (4) huruf (b) berlebihan.
Cluster Water Garden telah diserahterimakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah sesuai Permendagri No 32/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Kabupaten Bekasi No 10/2013 tentang IMB.
Rahman menegaskan, penggugat tidak memiliki kewenangan dan atau mengambil alih kewenangan badan hukum publik dengan tujuan tertentu. ”Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan iktikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” tegasnya.
Ketiga, penggugat keliru memahami pemaknaan kebebasan beragama di Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 29 dan 28E. Keempat, dalil Penggugat tidak beraturan, kabur dan tidak jelas karena mencampuradukkan keberatan atas izin mendirikan tempat ibadah yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan gugatan wanprestasi.
Kelima, surat undangan Penggugat kepada Tergugat No. 01/undangan/SS/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tidak sah karena kuasa Penggugat tidak memiliki hak mengundang. Sehingga, tidak ada alasan hukum tergugat menghadiri undangan itu.
Lihat Juga :